TEORI:
Menurut Abraham Maslow manusia mempunyai lima kebutuhan yang membentuk
tingkatan-tingkatan atau disebut juga hirarki dari yang paling penting hingga
yang tidak penting dan dariyang mudah hingga yang sulit untuk dicapai atau
didapat. Motivasi manusia sangat dipengaruhioleh kebutuhan mendasar yang perlu
dipenuhi.Kebutuhan maslow harus memenuhi kebutuhan yang paling penting dahulu
kemudian meningkatke yang tidak terlalu penting. Untuk dapat merasakan nikmat
suatu tingkat kebutuhan perludipuaskan dahulu kebutuhan yang berada pada
tingkat di bawahnya.Lima (5) kebutuhan dasar Maslow - disusun berdasarkan
kebutuhan yang paling penting hinggayang tidak terlalu krusial :1. Kebutuhan
FisiologisContohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah,
dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas,
dan lain sebagainya.2. Kebutuhan Keamanan dan KeselamatanContoh seperti : Bebas
dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dariteror,
dan lain sebagainya.3. Kebutuhan SosialMisalnya adalah : memiliki teman,
memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain.4. Kebutuhan
PenghargaanContoh : pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi
lainnya.5. Kebutuhan Aktualisasi DiriAdalah kebutuhan dan keinginan untuk
bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya
KASUS:
Pengabdian Yang Berujung PHK,
Kasus PHK Karyawan Securicor (238
Orang)
Setiap individu memiliki kewajiban
dan hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai manusia yang dituntut untuk
mengolah dan menata kehidupan yang bermartabat dan layak. Maka dalam hal ini
bahwa setiap individu untuk selalu menjalankan aktifitas dengan bekerja pada
berbagai sektor kehidupan, dan salah satunya adalah bekerja sebagai karyawan
buruh.
Menjadi persoalan besar pada kondisi
negara kita yang kini terpuruk, di tengah-tengah krisis ekonomi yang semakin
sulit, pengangguran dimana-mana, sulitnya lapangan kerja lebih diperparah lagi
dengan menjamurnya pemutusan hubungan kerja dan kebijakan-kebijakan yang sering
kali bertentangan dengan Undang-undang, masalah ini telah menjadi budaya
dikalangan Perusahaan. Menjadi fakta bagi karyawan buruh securicor yang telah
bekerja puluhan tahun menggantungkan nasibnya akan tetapi telah menjadi korban
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berawal pada tanggal 19 juli 2004
lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor
International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di
tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh
Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen
guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat
Internasional tersebut. Akan tetapi, pertemuan
tersebut tidak menghasilkan solusi apapun, dan justru karyawan PT. Securicor
yang semakin bingung dengan status mereka. Bahwa kemudian, Presiden Direktur PT
Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai
terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih
ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena
alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang
memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini
mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga
tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU
tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke
instansi (P4P). Akan tetapi pihak, PT. Securicor dan kuasa hukumnya, Elsa
Syarief, SH, selalu mengatakan tidak ada merger dan tidak ada PHK, akan
tetapi pada kenyataanya justru PHK terjadi. Mengacu pada hal tersebut dengan
ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat
0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan
instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya
perundingan tentang merger (deadlock).
Persoalan ini terus bergulir dari
mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan
Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili
oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah
Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini
ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P,
dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Fakta dari P4P
- Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, memanggil dan mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Denny Nurhendi, dkk (284 orang) pada posisi dan jabatan semula di PT. Securicor Indonesia terhitung 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
- Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, membayarkan upah bulan mei 2005 kepada pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang;
- Agar pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang, melaporkan diri untuk bekerja kembali pada pengusaha PT.Securicor Indonesia terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat anjuran ini;
Akan tetapi pihak perusahaan tidak
menerima isi putusan tersebut. Kemudian perusahaan melakukan banding ke PT. TUN
Jakarta dan melalui kuasa hukumnya Elsza Syarief, S.H., M.H. memberikan
kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali
bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para
pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap
mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa
perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para
pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan
kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat
secara tertulis untuk minta di PHK. Justru kuasa hukum dari perusahaan
menganggap para karyawan telah melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi.
Dan itu kebohongan besar. Sebab berdasarkan bukti pihak pekerja hanya meminta
pihak pengusaha untuk membayar pesangon sebanyak 5 PMTK apabila terjadi PHK
massal dan ternyata perusahaan tidak merespon. Adapun terkait dengan aksi demo
yang dilakukan oleh para serikat pekerja adalah untuk meminta:
Dasar Tuntutan
- Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
- Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
- Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.
Perjalanan kasus ini telah melewati
proses-proses persidangan di P4 Pusat yang telah diputus pada tanggal 29 Juni
2005, dan putusan itu telah diakui dan dibenarkan oleh Majlis Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diambil dan dijadikan sebagai
Pertimbangan hukum. Kemudian dengan melalui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2006 harumnya keadilan
telah berpihak kepada buruh (238 karyawan) dan Majlis Hakim menolak isi gugatan
penggugat untuk seluruhnya. Dan kondisi sekarang pihak perusahaan, melalui
kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan permohonan kasasi. dan surat tersebut
telah diberitahukan ke PBHI sebagai pihak termohon kasasi II Intervensi,
dengan putusan yang telah diputuskan bisa menjadi nilai-nilai keadilan,
kebenaran dan kejujuran yang sejati.
http://gitacintanyawilis.blogspot.com/2010/05/contoh-analisa-kasus-phk.html
PEMBAHASAN KASUS:
Kasus tersebut memiliki
hubungan dengan teori kebutuhan Abraham Maslow dimana PHK itu menyebabkan dampak
psikologis bagi orang terPHK tersebut.
Hal ini dapat dilihat dimana karyawan yang di PHK tersebut
akan sulit untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari hierarki Maslow. Dimana
tingkatan pertama dari hierarki tersebut pun akan susah di penuhi olehnya karena
ia telah menjadi pengangguran. Selain itu, ia juga tidak akan dapat memenuhi
kebutuhan ‘safety’ nya karena ia tidak dapat memenuhi kebutuhan mendasarnya.
Hal ini akan mengakibatkan ia tidak dapat menaiki tingkat kebutuhan Maslow yang
lain.